Jakarta, Aktual.com – Wacana mengenai usulan penambahan jumlah kursi anggota DPR RI terkait dengan revisi Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menuai pro kontra.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Said Salahudin mengatakan bahwa pada prinsipnya jumlah kursi DPR tetap harus dibatasi.
“Tidak dengan sendirinya penambahan jumlah penduduk dan munculnya daerah pemilihan baru mengharuskan kursi DPR ditambah,” kata Said, saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (26/1).
Menurut dia, jika terjadi ledakan penduduk dan pemekaran daerah yang tidak terkendali, maka berapa banyak kursi yang harus disiapkan di Senayan.
“Saya mengerti bahwa memang tidak mudah untuk menentukan jumlah kursi DPR yang ideal. Selain ada problem klasik dari pembentuk undang-undang dalam menata Dapil dan alokasi kursi, masalah pokoknya justru terkait dengan persoalan perimbangan kursi antara Jawa dan non-Jawa,” ucapnya.
Maka, jika ingin menentukan jumlah kursi DPR yang ideal, sambung dia, mau tidak mau solusi pertamanya adalah melakukan evaluasi terhadap alokasi kursi di tiap-tiap daerah pemilihan (Dapil).
Sehingga, itu bukan persoalan sederhana. Sebab, akan terjadi keributan nantinya di daerah kalau evaluasi itu sampai berujung pada berkurangnya jatah kursi di daerah mereka.
Oleh sebab itu, untuk Pemilu 2019 disarankan jumlah kursi DPR tidak perlu ditambah.
” Biar saja dengan jumlah yang ada sekarang. Sebab jika ditinjau dari sisi beban kerja parlemen, jumlah 560 anggota DPR sebetulnya sudah lebih dari cukup. Soal aspek keterwakilan memang itu hal yang lain lagi,” tandas Said yang juga pemerhati Pemilu dari Sigma itu.
Laporan: Novrizal
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang