Tommy Soeharto menuturkan, dengan mengikuti program yang berlangsung sejak 18 Juli 2016 sampai Maret 2017 tersebut, dapat memudahkan dirinya untuk mengembangkan proyek ke depannya.

Jakarta, Aktual.com – Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, pengusaha sekaligus putra bungsu Presiden Ke-2 RI, Soeharto, menggugat Pemerintah Republik Indonesia Rp56 miliar.

Gugatan dilayangkan karena sejumlah propertinya yang tergusur akibat pembangunan jalan tol Depok—Antasari di Cilandak, Jakarta Selatan.

Properti berupa tanah dan bangunan tersebut adalah kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.

Berikut pihak-pihak yang digugat Tommy:

1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari.

3. Stella Elvire Anwar Sani.

4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak.

5. PT Citra Waspphutowa.

Turut pula tergugat, Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.

Diketahui, gugatan atas nama Hutomo Mandala Putra didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Demikian tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (24/1).

Pendaftaran gugatan pada 6 Januari 2021 dan sudah masuk tahapan sidang pertama.

Menurut penggugat, penggusuran bangunan miliknya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. (RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i