Jakarta, Aktual.co — Tim penasehat hukum tersangka Komjen Budi Gunawan melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Rabu (21/1).
“Kami melaporkan pimpinan KPK ke Kejagung terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau pembiaran atau pemaksaan,” kata salah seorang kuasa hukum Razman Arif Nasution di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Menurut Razman, pimpinna KPK telah melakukan pembiaran soal sangkaan yang dituduhkan kepada Komjen Budi Gunawan. Padahal kasus tersebut sudah bergulir sejak tahun 2003-2006.
“Kenapa, karena kasus yang dituduhkan kepada klien kami, bahwa 2003 sampai 2006 itu ada dugaan korupsi gratifikasi ketika klien kami, Pak Budi Gunawan berpangkat Brigjen, posisi sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier diduga menerima janji dan lain sebagainya,” ujarnya.
Razman yang kembali bertandem dengan Eggy Sudjana pun mempertanyakan soal penetapan tersangka kliennya yang begitu lama sehingga KPK melakukan pembiaran.
“Kalau itu 2003 sampai 2006, kemudian 2010 ada sebutan rekening gendut, kemudian Juni 2014 menurut KPK mulai dilakukan proses pemeriksaan, kenapa rentang waktu yang panjang dibiarkan sedemikian rupa. Kalau sudah dianggap ada barang bukti yang kuat, kenapa tidak langsung jadi tersangka pada saat itu,” cetus Razman.
Selain itu, sambung dia, penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan tidak sesuai dengan ketentuan KUHP yang menyebut sebelum menetapkan seseorang harus terlebih dulu memeriksanya.
“Prosedur yang jelas menurut KUHP, seseorang apabila melanggar hukum, diperiksa alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, ketiga penetapan status. Itu protap. Tetapi oleh KPK, proses itu terbalik,” jelasnya.
Adapun pimpinan lembaga antrasuah yang dilaporkan tersangka Komjen Budi melalui tim kuasa hukumnya, adalah pimpinan KPK yang menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan.
“Kita akan laporkan yang menandatangani penetapan tersangka Budi Gunawan. UU KPK juga menyebut kalo pimpinan itu harus lima, kolektif kolegial. Apabila empat orang artinya gak sah,” tuntas Razman.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















