Jakarta, Aktual.com — Menteri Kordinator Bidan Ekonomi Darmin Nasution mengemukakan bahwa Paket Kebijakan Ekonomi ke VII berisi percepatan sertifikasi tanah dan memberi insentif pajak untuk industri padat karya.
“Kita harap seluruh sektor itu bisa bergerak lebih cepat” kata Darmin dalam rilis yang diterbitkan hari ini di Jakarta, Senin (7/12).
Menurut Darmin, selama ini percepatan sertifikasi tanah masih terhambat oleh jumlah petugas yang hanya 4349 orang.
Padahal jumlah bidang tanah di luar hutan kawasan berjumlah 90.663.508 bidang, dari jumlah tersebut yang telah bersertifikat hanya 40 persen.
Efek dari itu, berimbas pada minimnya pengajuan pembiayaan dan tentu tidak terjadi pengembangan usaha.
Untuk industri padat karya, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah yang memberi Keringanan Pajak Penghasilan (pph 21) bagi pekerja di sektor padat karya.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Nebby