Jakarta, Aktual.com – Upaya pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan atau cost recovery mempertimbangkan aspek gairah bisnis migas di Indonesia.
Adapun yang menjadi titik tekan pemeritah dari perubahan PP tersebut diantaranya untuk memberikan kepastian hukum, kenyamanan iklim investasi dan penataan fiskal. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmadja.
“Kita usulkan Revisi PP 79 itu balik ke prinsip assume and discharge. Diantara poin perhatian kita adalah, Pertama kepastian hukum, kedua iklim investasi lebih atraktif, ketiga penataan fiskal,” kata Wirat di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman Jakarta, Selasa (23/8).
Wirat meyakini dengan adanya usulan baru dengan aturan block basis cost recovery negara tidak akan dirugikan. “kalau nemunya lebih banyak kan dapat lebih banyak,“ ujar Dia.
Sementara Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Montty Girianna menambahkan diantara kebijakan fiskal yang dilakukan pemeritah yakni menyederhanakan regulasi dan memberi keringanan atas beban pajak.
“Jadi itu harus kita lihat lagi pajak-pajak mana yang kira-kira masih on, mana yang enggak. Lalu masalah kedua adalah yang berkaitan dengan terlalu banyak audit, dari cost production, ada BPK, ada SKK, lalu ada Ditjen pajak segala macam, itu yang membuat mereka sedikit kebingunan si investor merasa terganggu. Harusnya satu saja, kita lihat mana yang paling bagus,” pungkasnya.
(Dadangsah)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka