Jakarta, Aktual.com – Dalam rangka pelaksanaan Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, pemerintah memandang perlu ditetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Atas dasar tersebut Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 22 Tahun 2017 tentang RUEN.

Dilansir dari web Setkab, Menurut Perpres ini, Dewan Energi Nasional (DEN) bersama kementerian melakukan Sosialisasi RUEN kepada instansi mapun pihak terkait baik pusat maupun daerah, serta memberikan Pembinaan penyusunan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P).

Perpres ini juga menegaskan, bahwa DEN melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan RUEN dan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas energi. Hasil pengawasan dibahas dalam Sidang Anggota Dewan Energi Nasional dan dilaporkan kepada Ketua DEN atau dibahas dalam Sidang Paripurna DEN.

RUEN, lanjut Perpres ini, dapat ditinjau kembali dan dimutakhirkan secara berkala setiap 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu dalam hal KEN mengalami perubahan mendasar, atau terjadi perubahan lingkungan strategis antara lain perubahan indikator perencanaan energi baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional.

Sementara Anggota DEN, Renaldi Dalimi telah melihat potensi tantangan yang akan dialami oleh pemerintah daerah dalam penyusunan RUED-P,RUED-P, yakni di tingkat daerah belum ada Dewan Energi Daerah, sehingga akan sulit mengkoordinasikan stakeholders yang ada untuk menyusun RUD.

“Ada permasalahan dalam penyusunan RUED, yang telah kita identifikasi yaitu untuk menyatukan semua stakeholders yang ada di daerah,” kata Renaldi.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid