DPRK juga meminta agar Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib dalam hal pengambilan kebijakan strategis menyangkut pendidikan, kesejahteraan masyarakat hendaknya pihak eksekutif dapat berkoordinasi dengan pihak DPRK sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, legislasi dan penganggaran.
“Kita minta Pemerintah Aceh Utara memenuhi rekomendasi itu,” kata Taliban.
Sementara, Plt Sekda Aceh Utara, Abdul Aziz menyatakan akan mempelajari rekomendasi DPRK. “Nanti akan dibahas dan dikaji, baru diambil putusan terbaik,” katanya.
Sebelumnya, Aceh Utara memilih menjadi Akkes menjadi UPTD Dinas Pendidikan. Kebijakan itu menuai reaksi dari banyak pihak dan meminta agar Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib membatalkan kebijakan itu serta menyerahkan Akkes ke Kemenristek Dikti atau Kemenkes RI.
Laporan Masriadi Sambo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















