Sri Mulyani juga menjabarkan perlunya program promotif dan preventif dari Kementerian Kesehatan untuk mencegah angka kesakitan di masyarakat yang berdampak pada membengkaknya biaya klaim dari penyakit tidak menular.
Program promotif dan preventif yang juga harus dilakukan dari pemerintah daerah itu, katanya, untuk melengkapi program JKN yang berkelanjutan dan berkesinambungan.
Untuk mencegah potensi kecurangan dan penyalahgunaan layanan, BPJS Kesehatan juga diminta membenahi sistem pengelolaan data agar mempersempit ruang kecurangan. Hal itu diperlukan, mengingat BPJS Kesehatan bekerja sama dengan lebih dari 2.509 rumah sakit di seluruh Indonesia.
Selain itu, perlu dilakukan peninjauan kebijakan dalam memberikan dana kapitasi untuk pembiayaan layanan dan operasional di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), seperti puskesmas dan klinik agar lebih efektif dan efisien.
Saat ini, terdapat silpa dana kapitasi Rp2,5 triliun Tahun Anggaran 2018 yang mengendap di pemerintah daerah. Seharusnya dana tersebut untuk meminimalkan defisit atau gagal bayar BPJS Kesehatan terhadap jaminan kesehatan melalui peraturan yang diterbitkan Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Artikel ini ditulis oleh: