Jakarta, Aktual.com-Ketua Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis menyebut sebaiknya seorang dokter tidak menolak untuk memberikan pelayanan medis bagi pasien pengguna BPJS. Lantaran hal itu sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai seorang dokter.
“Dokter itu tak perlu nolak siapa pun yang berobat karena menolong orang yang sedang sakit atau butuh bantuan. Dokter dalam sumpahnya membantu orang yang memberikan,” ujar Cholil di Jakarta, Jumat (26/5).
Adapun yang perlu dibenahi kata dia adalah sistem transaksi pembayaran yang berbasis syariah. Seperti yang sudah diterapkan pada bank atau asuransi saat ini, ada pilihan syariah.
“Yang perlu dibenarin proses transaksi BPJS sebagaimana rekomendasi MUI. Operatornya menggunakan akad sesuai syariah, artinya ini menjadi evaluasi kepada pemegang kebijakan BPJS dan pemerintah,” jelas Cholil.
“BPJS perlu diberi alternatif yang mau dengan syariah. Sebagaimana dengan asuransi dan bank,” tambah Cholil.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs