Jakarta, Aktual.com-Polda Metro Jaya berharap agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa mengkaji kembali rencana pengoperasian becak di Jakarta. Selain aspek keselamatan lalu lintas, polisi menyarankan gubernur juga bisa melihat dampak sosiologisnya, diantaranya kemungkinan arus urbanisasi.

“Apabila dibuka kesempatan becak masuk ke Jakarta, harus dilihat benar-benar Orang Jakarta, jangan sempat timbul arus urbanisasi dari Masyarakat luar Jakarta masuk Jakarta,” imbuh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada Media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/1).

“Makanya harus benar-benar dikaji jangan sampai ada arus urbanisasi untuk mencari pekerjaan, sementara warga Jakarta tidak diberi kesempatan untuk meningkatkan taraf hidupnya,” tambah Halim.

Ketimbang memberi kesempatan warga untuk mengayuh becak, kata Halim, pihaknya lebih mengusulkan agar Pemprov menyediakan lapangan pekerjaan yang lebih baik bagi Warga Jakarta. Halim optimis jika Pemprov DKI bisa menciptakan lapangan kerja yang lebih baik karena Jakarta memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang tinggi.

“Kalau becak, mohon maaf saja, mungkin orang bilang strata yang rendah, kenapa tidak ditingkatkan ke yang lebih bagus lagi golongan bawah ini. Ya mungkin ada pekerjaan yang lain karena PAD Jakarta cukup besar,” kata dia.

Pemprov DKI kata dia juga diminta bisa mengkaji masalah hukum dalam upaya pengoperasian kembali becak di Jakarta ini.

“Jadi kalau masalah becak kami sampaikan, perlu ada kajian dari pemerintah baik kajian hukum, karena sudah ada peraturannya, peraturan No 8 Tahun 2007 Pasal 29 terkait pelarangan becak,” tutup dia.

Menurut Perda No 28 Tahun 2007 Pasal 29 berbunyi:

Ayat (1): setiap orang atau badan dilarang:

a. melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya.

b. melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya.

c. mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan.

Ayat (2): Kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dijadikan sebagai sarana angkutan umum setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan jasa kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs