Di tahun yang sama, terdapat juga program Peningkatan Tertib Administrasi Pertanahan sebesar Rp 8 miliar. Implementasi program ini perlu kajian lebih lanjut agar tak menimbulkan konflik di masyarakat, mengingat ada beragam persoalan yang berbenturan dengan regulasi lain, misalnya UU Desa terutama masalah tanah kas desa yang penanganannya memakan anggaran Rp 1 miliar.
Dari sedikit paparan alokasi anggaran di atas, IDEA berkesimpulan program dan kegiatan Danais DIY selama ini masih kurang menjawab kebutuhan masyarakat terutama berdasarkan tujuan UUK, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemenuhan hak ekosob dan peningkatan kualitas layanan publik.
“Danais banyak dipergunakan untuk program-program budaya dalam arti yang sempit, belum menjangkau tujuan dalam arti luas, misal budaya anti korupsi, toleransi, transparansi, ramah perempuan dan lain-lain. Belanja ke masyarakat pun masih kurang dari 50%, alokasi Danais hanya banyak dipergunakan untuk belanja pegawai dan internal pemerintah semata.”
Karenanya, strategi yang ditawarkan IDEA untuk mengawal implementasi Danais antara lain Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Keistimewaan DIY perlu mengintegrasikan usulan-usulan dari masyarakat ke dalam proses penyusunan anggaran, juga memperkuat pengawasan di level masyarakat yang multi-stakeholder.
(Nelson Nafis)
Artikel ini ditulis oleh:
Nelson Nafis
Eka