Jakarta, Aktual.co — Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana mendapatkan hadiah berupa rumah senilai Rp 2,4 miliar dari koleganya, Saleh Abdul Malik. Hadiah itu diberikan karena Sutan membantu Saleh untuk mendapatkan remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat saat menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Sukamiskin, Bandung.
Hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan Sutan Bhatoegana, yang merupakan terdakwa kasus penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN-Perubahan milik Kementerian ESDM tahun anggaran 2013 di Komisi VII DPR.
“Kemudian Saleh Abdul Malik yang pernah dibantu terdakwa untuk mendapatkan remisi, asimilasi dan bebas bersyarat ketika menjalani pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung bersedia membiayai (pembelian rumah tersebut),” kata Jaksa KPK Dody Sukmono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/4).
Menurut pemaparan jaksa, Saleh memberikan rumah berukuran 18 meter x 66,8 meter atau seluas 1.1194,38 meter persegi pada 2012 silam. Rumah tersebut diberikan untuk dijadikan posko pemenangan Sutan saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Utara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2012 lalu.
“Untuk kepentingan terdakwa yang akan mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur tersebut, Saleh Abdul Malik yang dikenal terdakwa ketika sama-sama menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009, menawarkan agar terdakwa mempunyai kantor atau tempat yang akan digunakn sebagai posko pencalonannya,” kata dia.
Lebih jauh disampaikan JPU KPK, pada awal 2012, Sutan bersama Saleh sempat berkunjung ke Medan untuk menemui Suwandi Siregar. Orang yang ditemui itu adalah rekan Sutan. “Tolong carikan rumah untuk posko Gubernur pak Sutan Bhatoegana,” kata jaksa menirukan Saleh kepada Suwandi.
Beberapa bulan kemudian, Suwandi dan Unung Rusyatie, mulai mencari beberapa lokas yang sesuai. Alhasil, keduanya mendapatkan rumah yang cocok milik Ina Zahara dan Syahrul Abdi Harahap, yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87, Lingkungan I, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Medan.
Setelah negosiasi dengan pemilik, Saleh pun menyepakati untuk membeli rumah tersebut seharga Rp 2,4 miliar. Adapun proses pembayaran dilakukan dengan menyicil ke rekening Bank Mandiri dan BCA atas nama Ina Zahara.
“Pembayaran dilakukan oleh Saleh Abdul Malik dengan menggunakan cek pada 27 Juli 2012 sejumlah Rp 1,5 miliar dan pada 27 Desember 2012 sejumlah Rp 250 juta. Pembayaran selebihnya dilakukan terlebih dahulu oleh terdakwa melalui Unung Rusyatie, yaitu pada 26 April 2012 sejumlah Rp 50 juta, 15 September 2012 sejumlah Rp 300 juta dan Rp 150 juta, 10 Oktober 2012 sejumlah Rp 50 juta, sampai pembayaran penulanasan pada 7 Januari 2013 sejumlah Rp 50 juta.”
Pembayaran-pembayaran yang dilakukan terdakwa tersebut, lanjut jaksa, kemudian Saleh Abdul Malik menggantinya secara tunai kepada terdakwa.
Saleh Abdul Malik yang merupakan terpidana korupsi proyek Customer Management System (CMS) PLN Jawa Timur, memang diusulkan untuk mendapatkan remisi selama 15 hari.
Dalam memperingati hari Kemerdekaan Indonesia, Saleh memang menjadi salah satu napi koruptor yang beruntung. Dia diberikan pengurangan masa tahanan selama satu bulan 15 hari.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu