Jakarta, Aktual.co — Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi, dalam kasus korupsi kondensat dan tindak pidana pencucian uang, yang diduga melibatkan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi serta pihak PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).
“Pemeriksaan ini, ada dua orang pejabat PT TPPI, tiga dari pejabat SKK Migas dan satu orang pejabat Kementerian Keuangan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak di Mabes Polri, Selasa (12/5).
Namun demikian, Victor tak menyebutkan identitas para saksi yang akan diperiksa itu. Victor mengatakan, keenam orang tersebut belum menjalani pemeriksaan sebelumnya.
Victor mengatakan, keenam saksi yang akan dihadirkan merupakan pengembangan dari pemeriksaan lima saksi sekaligus penyitaan sejumlah dokumen, beberapa waktu lalu. “Kami mau tanya, apakah prosesnya benar demikian atau bagaimana. Hal itu terkait dengan penyitaan dokumen beberapa waktu lalu,” kata Victor.
Dari pemeriksaan saksi-saksi ini, penyidik juga ingin menelisik dugaan keterlibatan pihak lain selain tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (Baca juga: Kabareskrim Tegaskan Besok Pihaknya Periksa Raden Priyono)
“Kami harus mencari kemungkinan tersangka lebih dari tiga orang. Caranya lewat informasi saksi. Yang jelas, kami tidak mau hanya diam di tiga tersangka itu saja. Kami harus mengembangkannya terus agar kasus ini bisa terungkap,” kata Victor.
Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kasus ini diduga melibatkan pejabat PT TPPI dan pejabat dari SKK Migas.
Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan tiga tersangka yakni DH, RP dan WH. Tahun 2009, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu












