Dua penyidik menunjukkan barang bukti berupa 64 ribu dolar Singapura saat konferensi pers mengenai operasi tangkap tangan KPK di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10) malam. KPK melakukan OTT terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado SDW dan Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Golkar AAM serta tiga orang lainnya atas kasus dugaan suap hakim untuk mengamankan putusan banding vonis Marlina Moha yang merupakan ibu dari AAM. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Mahakamah Agung (MA) memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara kepada seluruh hakim, yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Ketua Pengadilan Tinggi Manado Hakim Sudiwardono.

“Yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara,” ujar Kepala Biro Humas dan Hukum MA, Abdullah, ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (7/10).

Hakim Sudiwardono diamankan oleh KPK pada Jumat (6/10) tengah malam di Jakarta, terkait dengan kasus hukum di Sulawesi Utara. “OTT ini adalah hasil kerjasama MA dengan KPK,” kata Abdullah.

Bersama dengan Hakim Sudiwardono, KPK juga menangkap seorang anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar daerah pemilihan Sulawesi Utara, Aditya Anugrah Moha.

Dalam tangkap tangan tersebut KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam mata uang asing sebagai barang bukti. KPK juga telah menetapkan status Hakim Sudiwardono dan Aditya sebagai tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu