Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyarankan agar pembentukan lembaga pengawas independen KPK diatur dalam sebuah Undang-Undang sehingga tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan melalui revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
“Saya menyarankan sebaiknya lembaga pengawas tersebut dibentuk melalui format UU kalau kita mau mempertahankan KPK yang ‘powerfull’ seperti sekarang,” kata Fahri usai Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/2).
Menurut dia, kalau lembaga tersebut mau dibentuk dengan UU maka langkah yang tepat adalah melalui revisi UU KPK.
Dia menilai apabila saat ini KPK membentuk lembaga pengawas independen, maka kekuatannya tidak sekuat ketika dibentuk dengan aturan UU.
Fahri mencontohkan lembaga pengawasan di Kepolisian dan Kejaksaan yang dibentuk dengan UU yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid