“Selayaknya ada pengawasan di KPK, pengawasan itu belum ada karena UU KPK belum mengatur. Sadarlah di KPK kalau tidak diatasi maka bisa bermasalah,” ujarnya.
Fahri mengakui bahwa KPK memiliki komite etik yang berbentuk ad hoc namun institusi itu diharapkan memiliki lembaga yang melakukan pengawasan secara intensif, bukan dibentuk apabila ada sebuah kasus di internal.
Dia menilai KPK sebagai lembaga ad hoc memerlukan pengawasan yang permanen untuk mengawasi tugas pemberantasan korupsi yang dijalankan KPK.
“Komite Etik KPK kan bentuknya ad hoc, kami harapkan ada lembaga yang lebih intensif lakukan pengawasan. Komite Etik dibentuk kalau ada kasus saja sehingga meskipun KPK lembaga ad hoc namun pengawasannya harus permanen,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid