Jakarta, Aktual.com – Imam besar Font Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyerukan semua anggota dan simpatisan FPI untuk memasang bendera bertuliskan kalimat tauhid.

Melalui akun twitter miliknya, Habib Rizieq juga menyerukan hal yang sama kepada seluruh alumni 212.

Menurutnya, bendera tauhid harus dipasang di rumah, posko maupun tempat-tempat lainnya di lingkungan semua alumni 212. Selain itu, ia juga meminta semua anggota FPI untuk memasang kalimat tauhid di media sosial mereka.

“Seruan: Cabang FPI di seluruh Indonesia, WAJIB mengibarkan Bendera & Panji Rasulullah SAW di Posko-posko FPI.

Himbauan juga untuk Simpatisan FPI & Mujahid-Mujahidah 212, umumnya umat Islam Indonesia untuk pasang & mengibarkan Bendera serta Panji Rasulullah SAW.

ALLAHUAKBAR…!!” demikian cuitan Habib Rizieq.

Juru bicara FPI Slamet Ma’arif mengatakan seruan Rizieq tersebut dikeluarkan terkait peristiwa pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid yang dinyatakan bendera HTI di Garut, Jawa Barat, Senin (22/10) lalu.

Dia juga mengatakan seruan tersebut disampaikan langsung Rizieq.

“Na’am (iya),” ujar Slamet saat dimintai konfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (24/10).

Sementara itu, anggota GNPF Ulama, Damai Hari Lubis, mengaku mendapatkan seruan tersebut dari tokoh FPI. Menurutnya, seruan itu dikeluarkan karena peristiwa pembakaran bendera itu menyinggung ulama atau umat.

“Sebagai bentuk ketersinggungan ulama atau umat atas dibakarnya bendera atau kain yang mirip bendera yang ada tertulis kalimat tauhid,” ujar Damai terpisah.

Sebagaimana diketahui, peristiwa pembakaran bendera berkalimat tauhid–yang kemudian oleh polisi dinyatakan sebagai bendera HTI–terjadi dalam perayaan Hari Santri Nasional di Garut, Jabar. GP Ansor selaku induk organisasi Banser menyatakan pembakaran bendera terjadi karena ada pihak yang memprovokasi dengan cara mengibarkan bendera.

Ansor menyatakan panitia acara telah meminta para peserta tidak membawa bendera kecuali bendera nasional, bendera Merah-Putih. Ansor minta maaf karena peristiwa tersebut menimbulkan kegaduhan. Namun mereka menyatakan menolak meminta maaf kepada HTI karena organisasi tersebut sudah dilarang di Indonesia berdasarkan putusan pengadilan.

Pihak kepolisian menyelidiki kasus ini. Tiga orang diperiksa sejak Senin (23/10) terkait kasus pembakaran ini. Status ketiganya masih menjadi saksi. Pemerintah dan MUI meminta masyarakat tidak terpancing dan menyerahkan penanganan kasus kepada kepolisian.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan