Menag Lukman Hakim Saefuddin

Jakarta, Aktual.com-Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan 9 butir seruan untuk meminimalisir perpecahan antarumat beragama di Indonesia.

“Pemerintah punya tanggung jawab untuk ikut mengatur andai rumah ibadat itu dinilai beberapa kalangan berpotensi menimbulkan ancaman konflik,” ujar Lukman di kantor Kementerian Agama Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Jumat, 28 April 2017.

Pemerintah sendiri sebut Lukman, tak akan mengintervensi aturan internal yang sudah ada di rumah ibadah setiap agama. “Sebagian besar rumah ibadah di Indonesia didirikan oleh masyarakat sendiri, karenanya otonomi di (setiap) rumah ibadah besar dan pemerintah sadar betul itu,” tutur Lukman.

“Seruan ini ditujukan pada tiga pihak, yaitu penceramah agama, pengelola rumah ibadah, dan masyarkat atau umat beragama.” sebut dia.

Seruan sendiri berisi imbauan terkait figur yang tepat untuk menyampaikan ceramah, maupun cara menyampaikannya. Lukman mengimbau materi ceramah tak bertentangan dengan dasar negara, dan tak mengungkit-ungkit isu SARA.

Penceramah diminta tak menyampaikan materi yang berisi pelecehan terhadap keyakinan dan praktek ibadah suatu agama, serta menghindari provokasi. Pada butir ke-8 dan ke-9 seruan Menteri Agama, penceramah diminta tak menyampaikan khotbah bermuatan politik, serta harus taat pada hukum siar keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

Pertama, Penceramah memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.

Kedua, Penyampaiannya berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.

Ketiga, Disampaikan dalam kalimat yang baik, santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan. Terbebas dari umpatan, makian maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama manapun.

Keempat, Bernuansa mendidik, pencerahan yang meliputi spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi,dan pengetahuan yang mengarah kepada,kebaikan peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa serta kesejahteraan dan keadilan sosial.

Kelima, Materi yang disampaikan tak bertentangan dengan empat konsesnsus Bangsa Indonesia yaitu Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Keenam, Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

Ketujuh, Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan penodaan dan atau pelecehan terhadap pandangan keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis dan destruktif

Kedelapan, Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan atau promosi bisnis.

Kesembilan, Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs