Pengajuan kedua inilah yang disetujui. Namun, ketika itu persetujuannya bukan dari Sri Mulyani. Posisi menkeu saat itu dijabat oleh Agus Martowardojo.
Sebagaimana surat dakwaan Irman dan Sugiharto, surat persetujuan multiyears proyek e-KTP dikirimkan pada 17 Februari 2011 dengan Nomor: S-36/MK.2/2011 yang ditandatangani oleh Herry Purnomo selaku Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu.
Karena persetujuannya baru keluar pada awal 2011, berimbas pada tak selesainya beberapa pekerjaan dengan nilai anggaran Rp 1,045 triliun. Sesuai aturan, sisa dana itu tidak bisa digunakan.
“Setelah disetujui oleh Kemenkeu soal kontrak multiyears, ada pekerjaan yang tidak bisa dilakukan karena pelaksanaan pekerjaan ini tidak dimulai persis di awal anggaran. Ada pekerjaan yang tersisa, yakni sekitar 56 juta e-KTP yang tidak bisa dicetak dengan biaya Rp 1,045 triliun. Sisa pekerjaan kemudian dilanjutkan di tahun anggaran 2012 dengan sisa dana Rp 3,661 triliun,” kata Sambas.
Supaya sisa anggaran Rp 1,045 triliun tidak terbuang, Gamawan selaku Mendagri kembali meminta memohon ke Kemenkeu. Permohonannya, anggaran sisa Rp 1,045 triliun untuk mencetak e-KTP itu dialokasikan untuk tahun anggaran 2013.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu