“Dari Kemendagri minta kembali pada Kemenkeu agar persetujuan multiyears kontrak yang semula direncakan 2011-2012, diperpanjang jadi 2012-2013 dengan jumlah kontrak yang sama dengan nilai Rp 5,9 triliun. Jadi, dana atau sisa pekerjaan di tahun 2011 sebesar Rp 1,045 triliun dianggarkan kembali di 2013. Sehingga dengan semua persyaratan saat diajukan multiyears kontrak sudah terpenuhi. Dana 2013 sudah tersedia.”
Menariknya, dalam persidangan Sambas menjelaskan bahwa persetujuan kontrak multiyears proyek e-KTP dikeluarkan dengan mengacu pada Perturan Menteri Keuangan Nomor 194 Tahun 2011. Tapi, PMK 194 ini baru diterbitkan oleh Agus pada 1 Desember 2011, sedangkan surat persetujuan multiyears sudah dikeluarkan pada 17 Februari 2011. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu