Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengusulkan nominal upah minimum kota/kabupaten 2015 ke Pemprov Jatim dengan tiga versi, yakni versi pemerintah, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Usulan tiga versi ini terpaksa kami lakukan karena antara serikat pekerja dengan Apindo tidak ada titik temu, sedangkan usulan pemerintah mengambil jalan tengah. Mudah-mudahan yang disetujui dan ditetapkan gubernur nanti nominalnya tidak di bawah yang diusulkan pemerintah (Pemkab Malang),” kata Bupati Malang Rendra Kresna di Malang, Sabtu (1/11).
Nominal UMK 2015 yang diusulkan serikat pekerja sebesar Rp1.994.700 per bulan, Apindo sebesar Rp1.815.000 per bulan, dan Pemkab Malang sebesar Rp1.952.000 atau naik sekitar 20 persen dari UMK 2014 yang mencapai Rp1.635.000 per bulan.
Rendra mengatakan usulan nominal UMK Pemkab Malang masih di atas Apindo dan di bawah serikat pekerja. Usulan UMK tersebut sudah dikirimkan ke Dewan Pengupahan Jatim dan saat ini tinggal menunggu penetapan dari Gubernur Jatim Soekarwo.
Menurut Rendra, keluarnya angka kenaikan 20 persen dari UMK 2014 karena mencari angka yang realitis, mempertimbangkan kemampuan perusahaan, pertumbuhan ekonomi, dan melihat usulan UMK daerah sekitar Kabupaten Malang, seperti Kabupaten Pasuruan dan Sidoarjo.
Ia mengharapkan angka UMK Kabupaten Malang yang diputuskan gubernur nanti tidak sampai di bawah usulan pemkab.
Menyinggung usulan Apindo yang lebih rendah dari serikat pekerja maupun Pemkab Malang, kata Rendra, karena menggunakan dasar survei, namun mengabaikan SE Gubernur No 560/20059/031/2014 tentang peningkatan kualitas, sedangkan serikat pekerja menggunakan survei dan memakai SE gubernur serta alternatif kenaikan 22 persen dari UMK 2014.
Artikel ini ditulis oleh: