Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kembali akan memeriksa bekas bos PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratmo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan BP Migas (SKK Migas).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan penyidik akan bertolak ke Singapura pada Jumat (7/8) besok untuk memeriksa yang Honggo. Menurutnya, bila nanti Honggo menolak diperiksa, maka sudah disiapkan tindakan hukum.

“Saya kira tidak mau ditunda-tunda ya. Kalau ditunda berarti mempersulit, tidak ada istilah ditunda-tunda lagi,” kata Victor di Bareskrim, Jakarta, Kamis (6/8).

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tipideksus telah memeriksa Honggo dengan status saksi. Awalnya, penyidik hendak memeriksa Honggo sebagai tersangka dalam waktu yang sama. Tetapi Honggo mendadak sakit, sehingga pemeriksaan urung dilakukan.

Honggo merupakan satu di antara tiga tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus korupsi bernilai triliunan rupiah itu yaitu bekas Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi & Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Raden Priyono dan Djoko Harsono diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada 2009, SKK Migas dahulu BP Migas menunjuk langsung penjualan kondensat bagian negara ke TPPI. Penunjukan itu diduga menyalahi peraturan keputusan BP Migas Nomor: KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu