Jakarta, Aktual.com — Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Widodo Eka Tjahjana menegaskan, perubahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), tidak akan melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Nanti kita lihat perkembangannya bagaimana, di pembahasannya kan dinamis nanti. Prinsipnya pemerintah tidak akan melemahkan KPK,” jelas Widodo, sebelum bertemu dengan pimpinan KPK, di gedung KPK, Senin (14/9).
Widodo mengaku, kedatangannya ke gedung KPK adalah untuk menjawab surat yang dikirimkan pimpinan ihwal dimasukannya delik tindak pidana korupsi ke dalam RUU KUHP.
Dia pun menjelaskan, bahwa dalam pembahasan RUU KUHP nanti akan diupayakan integrasi antar Undang-Undang Tipikor maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun demikian, sambung dia, jika hal itu tak bisa dilakukan, maka harmonisasi antar Undang-Undang dilakukan secara paralel.
“Kita ingin mendapat keterangan dari Pimpinan KPK yang berkirim surat kepada saya sebagai direktur jenderal. Intinya surat itu menyatakan bahwa kalau bisa delik yang termasuk Tipikor tak masuk dalam RUU KUHP,” bebernya.
“Maksudnya bahwa harmonisasi itu juga mengharmonisasi tidak hanya dengan UU Tipikor tetapi juga UU TPPU kemudian dengan UU lain yang terkait dengan upaya bagaimana upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby