Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Pansus angket agar menghadirkan tersangka pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani untuk melakukan klarifikasi atas surat pernyataannya bahwa tidak ada tekanan atas pencabutan BAP dari siapapun.
Berikut ini isi surat jawaban permintaan penghadiran Miryam S Harini,
Yth Wakil Ketua DPR RI
Sehubungan dengan surat dan DPR RI Nomor PW/1403/DPR RI/VI/2017/tanggal 14 Juni 2017 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa sesuai dengan permintaan DPR kepada KPK untuk menghadirkan Sdr Miryam S Haryani guna mengklarifikasi terkait surat pernyataan sdr Miryam s Haryani, maka KPK tidak dapat memenuhi permintaan dimaksud dengan alasan
a. Berdasarkan ekspose yang dilakukan terhadap perkara Tersangka Mryam S. Haryani. Penyidik KPK menyimpulkan tidak dapat menghadirkan yang bersangkutan dalam Rapat Dengar Pendapat umum Pansus Angket KPK pada tanggal 19 Juni 2017
b. Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, yang kemudian dalam penjelasan Pasal 3 disebutkan: “dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “kekuasaan mamapun” adalah kekuatan yang dapat mempengaruhi tugas dan wewenang Komisi Pomberantasan Konupsi atau anggota Komisi secara individu dan pihak eksekutif yudikatif legislatif pinak pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi ataupun keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby