c. Surat permintaan untuk menghadihan Tersangka Miryam s Haryani ada ditandatangani oleh wakil Ketua DPR RI bukan oleh Ketua Pansus Angket DPR

d. Sampai saat in KPK belum mengetahui secara resmi adanya Keputusan DPR tentang Pembentukan Pansus Angket DPR RI terhadap KPK. sedangkan berdasarkan pasal 202 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan Panitia Angket ditetapkan dengan keputusan DPR dan diumumkan dalam Berita Negara

2. Bahwa menurut pendapat KPK, upaya untuk menghadirkan Tersangka Miryam s Haryani dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindakan yang mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung dalam proses penyidikan penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau obstruction Justice. Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001) dan Tersangka Miryam s. Haryani saat ini sedang menjalani tahanan di KPK

Bahwa sampai saat ini KPK belum menerima pemberitahuan tentang materi/substansi yang akan menjadi obyek pemeriksaan oleh Pansus Angket DPR RI

Demikian disampaikan untuk menjadi maklum dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih

Ketua KPK

Agus Rahardjo
Tembusan
Yth. Presiden Republk Indonesia.
Yth. Pimpinan DPR RI.

Yth, Sekretaris Jenderal DPR RI.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby