Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa mengatakan jika Presiden Jokowi menolak revisi terhadap Undang-Undang KPK, maka itu harus rapat terlebih dahulu dengan dewan.
Sebab, ketentuan RUU KPK itu sudah disahkan masuk dalam prolegnas (program legislasi nasional) prioritas tahun ini.
“Pemerintah harus rapat dengan Komisi III DPR, bikin catatan tidak setuju, baru dipertimbangkan mencabut dari prolegnas,” kata Desmond, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (25/6).
Menurut dia, proses kesepakatan pencabutan revisi UU KPK harus
disahkan di rapat paripurna DPR. Politikus Gerindra juga menyatakan usulan pembahasan revisi UU KPK merupakan hasil kesepakatan rapat dan menurut UU MD3 harus dilanjutkan prosesnya.
Lain halnya, sambung Desmond, bila Presiden Jokowi mengeluarkan Amanat
Presiden (Ampres) untuk mencabut proses revisi UU itu.
“Itu terserah Presiden. Lain lagi urusannya,” ujar Ketua DPP Partai Gerindra tersebut.
Disisi lain, Desmond juga menyoroti adanya perbedaan sikap antara
Presiden Jokowi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam
hal revisi UU KPK. Dimana, Yasonna menyetujui revisi itu, sementara Jokowi melalui peryataan Ketua KPK Taufiqqurachman Ruki menolak.
“Ini masalah koordinasi Presiden dan Menkum HAM. Presiden maunya apa, Menkum HAM maunya apa,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang