Jakarta, Aktual.com-Kini ada kewajiban bagi para sopir taksi online untuk mengantongi SIM A umum. Peraturan ini termaktub pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri memberi batas waktu selama 3 bulan mulai 1 November 2017 kepada para sopir taksi online mengurus SIM A Umum.

Berikut ini tata cara mengurus SIM A umum untuk taksi online. Seperti dijelaskan Kompol Fahri Siregar, Kasi Satpas SIM Daan Mogot :

Bagi sopir taksi online yang ingin membuat SIM A umum harus melewati tahapan seperti uji simulator dan tes psikologis. Mereka juga harus mengisi formulir pendaftaran.

“Kalau SIM A ke A umum berarti ada peningkatan golongan, ongkosnya Rp 120 ribu. Habis itu ikut tes kesehatan psikologi dan kalau yang SIM A umum dia harus berumur minimal 20 tahun,” jelas Fahri di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (11/11).

Prosedur lain yang harus dijalani yakni identifikasi foto, pengambilan sidik jari, hingga tanda tangan elektronik. Kemudian ada pula ujian teori terdiri dari 30 soal.

“Harus menjawab benar 21 soal. Setelah itu dia ikut ujian praktik ada teknik dasar mengemudi sama etika lalu lintas,” kata Fahri.

Selain itu, para sopir juga diwajibkan mengikuti ujian praktik. Pada ujian praktik, kata dia para sopir harus menguasai teknik dasar berkendara zig zag, jalan lurus mundur sejauh 50 meter, tanjakan, dan turunan. Ada juga tata cara etika berlalu lintas, contohnya tata cara menaikkan dan menurunkan penumpang.

Meski para sopir taksi online telah mengantongi SIM A umum, lanjut dia SIM A polos tetap diakui.

“Kalau kita punya SIM yang grade di atas, maka yg di bawah diakui. Artinya SIM A akan tetap diakui jika driver berkendara mobil pribadi. Jadi nggak ada masalah,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs