Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak Bank Central Asia (BCA), Hadi Poernomo.
Menanggapi putusan itu, Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan hukum atas putusan Hakim PN Jaksel.
“Tentu kami menghormati proses hukum. Kami akan pelajari dulu salinan putusan Hakim secara lengkap, dan kemudian melakukan upaya perlawanan,” tegas Johan, ketika dikonfirmasi, Selasa (26/5).
Seperti diketahui, Hakim tunggal Haswandi yang memimpin sidang praperadilan Hadi memutuskan, bahwa penetapan status tersangka terhadap Hadi tidak sah secara hukum, karena penyelidik kasus mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak itu bukan dari unsur Polri atau pun Kejaksaan Agung, atau disebut penyelidik independen.(Baca: Hadi Poernomo Menangkan Gugatan Praperadilan).
“Maka pengangkatan penyelidik independen bertentangan dengan Undang-Undang (UU), sehingga batal demi hukum. Proses penyelidikan yang dilakukan penyelidik independen yaitu Dadi Mulyadi, Muda Santosa, dan Febriana adalah jadi batal demi hukum,” papar Hakim Haswandi di PN Jaksel, Selasa (26/5).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby