Jakarta, Aktual.co — Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah setempat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso, Selasa (17/2). Kasus itu bergulir ketika Budi Waseso masih menjabat sebagai Kapolda Gorontalo.

Saat dikonfirmasi, jenderal bintang tiga itu menanggapi enteng atas penetapan tersangka orang nomor satu di Gorontalo itu. Menurut budi, proses hukum terhadap Rusli dianggap sudah sesuai prosedur.

“Siapapun itu orangnya, biasa saja. Kasus ini kami sesuaikan dengan alat bukti yang ada,” kata Budi di Mabes Polri, Jakarta.

Menurut Budi, tidak ada yang khusus dalam penangan kasus tersebut. Penerapan tersangka Rusli karena penyidik sudah memiliki alat bukti yang lengkap, meski kasus tersebut sudah terjadi sejak lama.

“BW (Bambang Widjajanto, Wakil Ketua KPK) cuma empat hari saja sudah jadi tersangka, alat bukti lengkap,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio mengatakan telah menyerahkan berkas Rusli untuk ketiga kalinya kepada Kejaksaan Tinggi.

“Sebenarnya status tersangkanya sudah lama. Hanya saja kami sedang merampungkan berkas yang dikembalikan kejaksaan. Mudah-mudahan kali ini sudah lengkap,” kata Lisma saat dihubungi.

Menurutnya, jika kejaksaan menyatakan berkas kasus tersebut sudah lengkap, maka tahap satu dinyatakan selesai dan berlanjut ke tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

Gubernur dijerat dengan pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto pasal 316 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Sebelumnya, Budi Waseso melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Gorontalo, setelah mengetahui Gubernur melaporkan kinerjanya kepada Kapolri.

Beberapa hal yang dilaporkan tersebut di antaranya mengenai keberpihakan Budi kepada salah satu calon dalam pemilihan gubernur dan wali kota di Gorontalo, serta ketidakhadiran Budi dalam setiap rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).

Artikel ini ditulis oleh: