Jakarta, Aktual.co — Pascaputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Komjen Pol Budi Gunawan terkait penetapannya sebagai tersangka, yang dijadikan oleh sejumlah tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengadu nasibnya melalui jalur yang serupa.
Seperti yang dilakukan oleh Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) maupun tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi, Sutan Bhatoeghana.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy mengatakan sejak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, dirinya menyakini bahwa fenomena itu akan terjadi.
“Saya pribadi tetap yakin independen para hakim dalam melihat kasus, jadi publik tidak minta langsung vonis bahwa praperadilan yang diajukan akan dimenangkan, karena hakim melihat objektif dalam kasus yang ada,” ucap Lukaman kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (27/2).
Ia pun berpandangan meski sejumlah tersangka KPK itu mengajukan permohona praperadilan, hakim tetap akan menjaga independensi dan objektifitasnya.
“Meski rame-rame mengajukan praperadilan, hakim juga harus tetap objektif, sayaa yakin bahwa tidak mungkin sama perlakukannya dengan hakim mengadili BG. Karena hakim akan melihat memenuhi syarat praperadilan atau tidak,” ucap Ketua Fraksi PKB di MPR RI itu.
“Namun, semangatnya tetap semangat anti korupsi, sehingga keputusan yang diambil tidak mengkhianati aceptasi (penerimaan) publik,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















