Habib Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Habib Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus penistaan agama. Republika-Pool/Raisan Al Farisi
Sidang ke-12 Ahok Habib Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Habib Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus penistaan agama. Foto: Raisan Al Republika-Pool/Raisan Al Farisi

Jakarta, Aktual.com – Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang juga Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS) masih enggan menanggapi lebih jauh tentang kemungkinan penahanan dirinya.

Ia lebih memilih untuk fokus menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya (PMJ).

“Itu nanti belakangan, yang penting sekarang ini saya ada pemeriksaan terkait kerumunan, ya,” tutur MRS sesaat setelah sampai di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12).

Selain HRS, Polisi juga menetapkan lima orang lainnya juga sebagai tersangka dalam kasus ini, dan kelimanya masih belum dalam penahanan polisi.

Terkait hal tersebut, Polda Metro Jaya (PMJ) memberikan pilihan bagi kelima tersangka, untuk mengikuti langkah HRS yang telah menyerahkan diri.

“Lima tersangka itu kita kasih dua opsi, pertama meynerahkan diri sama dengan MRS, atau opsi kedua kami tangkap,” tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12).

Sebagai informasi, lima tersangka lain dalam kasus tersebut yakni Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggung Jawab Bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i