Jakarta, Aktual.com — Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis (12/11).

Terdakwa dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial APBD Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tahun anggaran 2009-2012 itu dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim.

Padahal jaksa penuntut umum menuntut politikus PDI Perjuangan itu sembilan tahun penjara. Namun nyatanya anak buah Megawati Soekarnoputri itu malah terlepas dari tuntutan jaksa.

Saat dimintai tanggapan atas vonis bebas itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku tidak menerima putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum selanjutnya.

“Ya, kalau itu kami sudah pasti kasasi,” tegas Prasetyo saat dihubungi wartawan, Kamis (12/11) sore.

Dia mengatakan, jangan jaksa terus yang disalahkan atas vonis bebas terhadap terdakwa korupsi termasuk Tasiya. Menurut Prasetyo, jaksa sudah optimal dalam melakukan penyidikan hingga penuntutan.

“Sekali-kali hakimlah ditanya kenapa bisa diputus bebas?. Bukti-bukti dari kejaksaan sudah sesuai,” keluh Prasetyo.

Diketahui, Tasiya dituntut JPU sembilan tahun penjara subsider enam bulan kurungan dan denda Rp 200 juta serta dibebankan uang pengganti Rp 159 juta dalam dakwaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby