Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi wacana terkait pemberian remisi bagi koruptor dengan mengatakan bahwa remisi merupakan bagian dari pemberian hukuman itu sendiri.
“Bahwa itu diberikan remisi, itu tentu. Kalau memang karena korupsi itu kriminal berat, tentu hukumannya juga berat. Tetapi remisi bagian dari hukuman itu sendiri,” kata Kalla di Jakarta, Rabu (18/3).
Menurut Wapres, orang yang sudah divonis bersalah dan menjalani hukumannya di penjara pasti sudah mengikuti peraturan yang ada.
“Kalau orang sudah dipenjara, sudah merasakan vonis, tentu itu juga sudah menjalani aturan-aturan yang ada, menjadi sama dengan yang lain,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly berencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.
Salah satu poin revisi tersebut mengenai pengaturan pemberian remisi yang akan diatur menjadi di bawah wewenang Kementerian Hukum dan HAM.
Rencana Yasona tersebut mendapat reaksi protes dari para pemerhati antikorupsi.
Artikel ini ditulis oleh:

















