Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengapresiasi keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran telah resmi menghentikan perkara Novel Baswedan.

“Sangat mengapresiasi,” singkat Agus, saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik, Senin (22/2).

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Noor Rohmat mengatakan salah satu alasan penghentian kasus Novel dilakukan karena kekurangan bukti.

“Dihentikan penuntutannya dengan alasan karena tidak cukup bukti dan karena demi hukum sudah kedaluwarsa,” kata Noor Rohmat di Kejagung.

Penghentian itu resmi dilakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby