Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal penolakan Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menjadi saksi meringankan untuk Fredrich Yunadi, tersangka menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
“Kalau saksi bersedia atau tidak bersedia itu sepenuhnya merupakan hak dari saksi, penyidik hanya fasilitasi dalam lakukan panggilan dan pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/1).
Menurut dia, KPK sudah memfasilitasi terkait pemanggilan Agung itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Untuk pemeriksaan tadi pagi memang ada dijadwalkan pemeriksaan terhadap Agung Laksono, itu karena tersangka Fredrich Yunadi mengajukan saksi yang meringankan jadi sesuai dengan KUHAP tentu kami harus fasilitasi itu,” ungkap Febri.
Saat dikonformasi berapa saksi meringankan yang diajukan Fredrich, ia menyatakan bahwa hal tersebut bukan merupakan domain dari KPK.
“Saya kira mungkin lebih tepat kalau yang sampaikan itu pihak Fredrich Yunadi sendiri berapa orang yang diajukan tetapi yang pasti daftar saksi yang diajukan tentu kami lakukan panggilan, apakah saksi itu datang atau tidak datang, bersedia atau tidak bersedia itu bukan merupakan domain KPK,” ujarnya.
Sementara, Agung mengungkapkan bahwa alasan menolak untuk menjadi saksi meringankan karena dirinya tidak mengenal dengan Fredrich.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby