Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis telah menyiapkan ratusan pengacara di sidang perdana gugatan praperadilan, untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (10/8).

Namun demikian, dengan adanya perlawanan yang dilakukan kubu OC Kaligis KPK tak gentar. Lembaga antirasuah itu hanya menyiapkan tim seperti biasanya ketika melawan para tersangka yang membela haknya.

“KPK tak pernah mempertimbangkan basis pada kuantitas pendampingan, tapi profesionalitas menghadapi praperadilan ini,” kata Pelaksana tugas pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji ketika dihubungi.

Pakar hukum pidana itu menganggap, persidangan gugatan praperadilan ini merupakan agenda rutin yang biasa KPK lakukan, sehingga tim KPK telah terlatih untuk menghadapi.

Kaligis menunjuk kuasa kepada 150 pengacaranya melalui Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Hingga saat ini, Kaligis masih terdaftar sebagai anggota Dewan Penasihat AAI.

Sebelumnya kuasa hukum Kaligis, Afrian Bondjol mengatakan, ada sejumlah gugatan yang dilayangkan pihaknya, mulai dari pemanggilan pemeriksaan, hingga penahanan Kaligis. Afrian menilai, KPK menyalahi prosedur dalam melakukan panggilan kepada Kaligis sebagai saksi.

Saat itu, KPK mengirimkan surat panggilan pada 13 Juli 2015 untuk dilakukan pemeriksaan pada hari yang sama. Pihaknya juga mempermasalahkan upaya jemput paksa terhadap Kaligis di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015 lalu. Menurut cerita Kaligis, penyidik yang menjemputnya tidak menunjukkan surat tugas dari KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu