Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi adanya tudingan soal bocornya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) baru milik Ketua DPR RI Setya Novanto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak mau ambil pusing apabila ada pihak yang menyebut lembaganya sengaja menyebarluaskan SPDP Novanto ke ke publik.

Yang jelas ia menegaskan KPK sudah menjalankan seluruh prosedur baik dalam proses penyelidikan hingga penyidikan.

“Saya kira tidak perlu ditanggapi tudingan seperti itu yang pasti kalau proses dalam penyidikan setelah putusan MK ada kewajiban penyidik menyampaikan SPDP kepada tersangka pihak korban atau pihak pelapor terkait tindak pidana lain,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11).

Dia menjelaskan, KPK memiliki waktu tujuh hari untuk menyerahkan SPDP kepada pihak yang berkaitan dengan proses penyidikan. “Dari KPK hanya satu lembar kita terbitkan tentu saja tidak bisa kontrol lagi surat tersebut,” ujarnya.

Kendati begitu, Febri ogah berspekulasi pihak mana yang membocorkan sprindik tersebut. Dia kembali menegaskan, proses penyelidikan sampai kepada penyidikan sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Yang bisa saya sampaikan seperti tadi prosedur terkait sumber dari mana tentu saja kami tidak tahu,” pungkas Febri.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby