Sebelumnya, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus korupsi E-KTP tersebar di kalangan awak media, Senin 6 November 2017 kemarin.
Dalam surat yang diteken Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman tanggal 3 November itu, disebutkan Ketua DPR RI Setya Novanto diduga terlibat dalam korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai 2,3 triliun.
Terbitnya SPDP tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.
Dalam SPDP itu, Setnov dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















