Jakarta, Aktual.com — Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah telah melakukan penanganan masalah-masalah ketenagakerjaan secara optimal terkait berbagai tuntutan yang selama ini disuarakan para pekerja/buruh. Oleh karena itu, Pemerintah meminta para pekerja/buruh yang tergabung dalam serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) agar dapat memastikan aksi demonstrasi berlangsung dengan tertib, lancar, damai, dan tidak anarkis.
“Terkait adanya rencana unjuk rasa para buruh/pekerja, kita telah melakukan koordinasi dengan seluruh instansi pemerintah yang terkait baik di bidang perekonomian maupun keamanan. Kita juga telah berkoordinasi dengan teman-teman dari serikat pekerja/buruh,” kata Menaker Hanif di kantor Kemnaker Jakarta pada Senin (31/8).
Hanif mengatakan koordinasi dengan berbagai pihak dilakukan untuk memastikan demo para pekerja dapat berlangsung berlangsung dengan tertib, lancar, damai, tidak anarkis serta tidak menganggu kepentingan umum.
“Selama ini juga kita terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan teman teman dari SP/SB. Kita juga minta kepada mereka a gar dapat memastikan aksi demonstrasi berlangsung dengan tertib, lancar, damai, dan tidak anarkis, ‘ kata Hanif.
Lebih lanjut Menaker Hanif menjelaskan beberapa point yang selama ini menjadi menjadi tuntutan dari para buruh, misalnya soal permintaan revisi PP No.46 Tahun 2016 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
“ Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2015 yang manfaanya lebih baik bagi pekerja. Dalam aturan baru, JHT dapat diambil oleh Peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja; setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan,” kata Hanif.
Sedangkan terkait tuntutan penolakan Isi PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, agar manfaat pensiun yang diberikan tahun 2030 memberikan kehidupan yang layak, Hanif menjelaskan Program Jaminan Pensiun sudah didesain untuk memenuhi manfaat dasar masyarakat dan kelangsungan ekonomi Negara.
“Kita tidak ingin mengulang pengalaman dari negara-negara yang terlebih dahulu menyelenggarakan program jaminan pensiun secara manfaat pasti, ternyata program itu menjadikan salah satu pemicu krisis keuangan yang mengancam kebangkrutan Negara. Kita mencari solusi untuk terbaik dan tidak merugikan untuk semua pihak,” kata Hanif.
Mengenai tuntutan tolak kebijakan upah murah terutama upah sektor padat karya, Hanif menerangkan bahwa penetapan upah minimum sesungguhnya berfungsi sebagai jaring pengaman (safety net) agar upah pekerja/buruh tidak jatuh hingga ke level yang paling rendah.
“Besaran upah yang ditetapkan harus dapat dijangkau oleh kemampuan membayar usaha mikro atau kecil sekalipun. Pada Inpres No. 9 tahun 2013 dibedakan kenaikan upah minimum antara Industri Padat Karya tertentu dengan industri lainnya. Untuk tetap menjaga kelangsungan usaha industri padat karya tertentu dan disisi lainnya tetap dapat menjaga keberlangsungan bekerja,” kata Hanif.
Sementara itu, terkait dengan tuntutan agar tidak terjadi PHK missal, Hanif mengatakan salah satu sebab PHK terjadi akibat perlambatan pertumbuhan ekonomi berdampak terhadap sektor ketenagakerjaan. PHK merupakan upaya terakhir, setelah dilakukan upaya efisiensi perusahaan.
“Kalau masalah PHK menjadi masalah ekonomi secara keseluruhan sehingga kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah tentu tidak hanya terkait dengan Kementerian Ketenagakerjaan tapi juga instansi yang terkait untuk mempercepat arus investasi karena dengan investasi pembangunan bisa dijalankan, ekonomi bisa lebih bergerak, dan lapangan kerja bisa diciptakan,” kata Hanif.
“Kita juga telah meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mengimbau pengusaha yang ada didaerahnya agar mengedepankan dialog antara pengusaha dan serikat pekerja,” kata Hanif.
Hanif menambahkan Kementerian Ketenagakerjaan sendiri telah mengembangkan program-program sebagai bemper kasus-kasus PHK yang terjadi. Misalnya program padat karya produktif, pengembangan kewirausahaan, dan ada berbagai macam program-program perlindungan sosial lainnya.
“Pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan kompetensi, meningkatkan daya saing, dan sekaligus produktivitas dari tenaga kerja kita. Harus diakui memang daya saing dan produktivitas kita ini masih harus digenjot lagi. Oleh karena itu ini harus menjadi pekerjaan bersama, baik pemerintah, dunia usaha, maupun serikat buruh/serikat pekerja. Serikat pekerja juga memiliki tanggung jawab untuk mendorong agar produktivitas dari tenaga kerjanya semakin baik,” kata Hanif.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan juga memiliki sejumlah program untuk melakukan percepatan peningkatan kompetensi tenaga kerja dan daya saing sehingga tidak kalah dengan pekerja asing (TKA) dari Negara lain.
Isu TKA
“Soal isu TKA jangan dianggap sebagai ancaman karena TKA yang masuk ke Indonesia ini pada dasarnya dipersyaratkan adalah mereka yang memiliki skill, sehingga ada kepentingan bangsa juga untuk alih teknologi dalam pendampingan,” kata Hanif.
Hanif menyampaikan dilihat dari segi jumlah TKA di Indonesia masih terus berada di kisaran 70 ribu. Pada 2012 sekitar 77 ribu, 2013 ada 72 ribu, 2014 ada 68 ribu, dan per Agustus 2015 ada sekitar 50an ribu. Ini artinya trennya turun Cuma pertanyaannya kenapa orang baru ribut sekarang? Pada pada 2012 lebih besar.
“Saya ingin memberi tahu kalau dari segi jumlah ini masih sangat terkendali karena itu setara dengan sekitar 0,05 persen dari total angkatan kerja kita yang 129 juta atau 0,03 dari total penduduk kita yang 240 juta jiwa. Ini sebagai contoh bahwa kita jangan terlalu mengkhawatirkan soal itu,” kata Hanif.
Jumlah TKA di Indonesia masih sangat sedikit dibandingkan dengan negara-negara lain, di Singapura penduduknya lima juta, TKA nya separuh. Di Malaysia penduduknya 27 juta, TKI yang dari Indonesia saja sudah 1,2 juta belum lagi yang dari negara-negara lain.
“Pada dasarnya jika ada kemudahan regulasi bagi TKA termasuk soal bahasa Indonesia, itu tujuannya semata-mata untuk mendukung iklim investasi yang sejuk. Kita perlu menciptakan bisnis confidence yang baik agar investasinya tumbuh, agar investasinya berkembang. Kalau ada investasi untuk pembangunan bisa berjalan, ekonomi bisa bergerak, lapangan pekerjaan bisa diciptakan. Untuk siapa? Ya untuk masyarakat Indonesia, untuk tenaga kerja di dalam negeri,” kata Hanif.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka