Jakarta, Aktual.com — Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Viktor Edison Simanjuntak membantah, pernyataan tersangka Raden Prijono yang menyebut kasus TPPI berdasarkan putusan pengadilan niaga bukanlah pidana melainkan perdata karena TPPI sudah mencicil ke negara.

“Saya mau katakan begini. Ada orang korupsi Rp 10 juta dan sekalipun dia bayar Rp 15 juta apa itu pidana bukan? Itu pidana. Pembayaran tidak menghilangkan proses pidana,” kata Victor di Jakarta, Jumat (19/6).

Usai menjalani pemeriksaan, Prijono mengatakan, piutang itu sudah diputuskan di pengadilan niaga dan dianggap TPPI punya hutang pada negara yang harus dibayar dalam 15 tahun. Menurutnya, mengutip pengadilan niaga, kasus ini dianggap hanya perdata.

Pada Kamis (18/6), penyidik kembali memeriksa tersangka DH dan RP. Dalam kasus tersebut, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni RP, DH dan HW. Dari ketiganya, hanya HW yang belum pernah menjalani pemeriksaan karena berada di Singapura dengan alasan sakit.

DH diketahui merupakan mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, RP mantan Kepala BP Migas. Sementara HW merupakan salah satu pendiri PT TPPI.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu