Kuasa hukum Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan terkait kisruh dengan Pemprov DKI Jakarta terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Jakarta, Selasa (3/11). PT Godang Tua Jaya dan PT. Navigat Organic Energy Indonesia yang mengelola sampah DKI Jakarta di Bantar Gebang berharap dapat segera berdialog dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan TPSP Bantar Gebang tanpa harus melalui proses hukum di pengadilan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/15.

Jakarta, Aktual.com — Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berpandangan, adanya perubahan nomor Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Jaksa Agung Muda (JAM) tak berkode M, bukan berarti Keppres itu bodong.

Menurutnya, perubahan kode dari biasanya menggunakan M menjadi TPA (Tim Penilai Akhir), bisa jadi karena ada perubahan pengarsipan.

“Kode surat bisa aja berubah. Ini hanya masalah teknis administratif dan pengarsipan saja,” kata Yusril saat dimintai tanggapan soal dugaan Keppres ‘bodong’, Jumat (13/11).

Sebelumnya, sempat beredar pemberitaan, bahwa Keppres Nomor 6/TPA, tanggal 23 Oktober 2015, yang menjadi dasar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo lima Jaksa Agung Muda Pidana, adalah bodong.

Isu Keppres bodong itu muncul karena nomor kodenya tidak familiar, yakni tercantum TPA, bukan M yang lazimnya digunakan dalam mengangkat pejabat di Kejagung.

Namun demikian, Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan bahwa Keppres itu sahih karena Presiden Jokowi menekennya. “Keppres tersebut benar, sesuai hasil TPA dan ditandatangani oleh Bapak Presiden,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (8/11).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby