Jakarta, Aktual.com-Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada 28 Desember 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik (tautan: PP_Nomor_60_Tahun_2017).

Dalam PP ini disebutkan, bentuk kegiatan keramaian umum sebagaimana dimaksud meliputi: a. keramaian; b. tontonan untuk umum; dan c. arak-arakan di jalan umum.

Adapun bentuk kegiatan masyarakat lainnya meliputi kegiatan yang dapat membahayakan keamanan umum sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap penyelenggaraan kegiatan umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dapat membahayakan keamanan umum wajib memiliki Surat Izin,” bunyi Pasal 5 PP ini.

Untuk memperoleh Surat Izin sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, setiap penyelenggara mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Pejabat Polri Yang Berwenang di Daerah Hukum Kepolisian tempat kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.

Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud berskala nasional, dalam PP ini disebutkan, setiap penyelenggara mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Kapolri paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.

Sementara dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud berskala internasional, setiap penyelenggara mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Kapolri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.

“Dalam hal permohonan izin tidak memenuhi ketentuan mengenai batas waktu sebagaimana dimaksud, Kapolri atau Pejabat Polri Yang Berwenang dapat menolak permohonan izin yang diajukan,” bunyi Pasal 6 ayat (4) PP ini.

Untuk permohonan izin yang telah memenuhi ketentuan, menurut PP ini, Pejabat Polri Yang Berwenang memberikan tanda bukti penerimaan permohonan izin kepada penyelenggara. Sedangkan dalam hal permohonan izin belum memenuhi ketentuan, Pejabat Polri Yang Berwenang mengembalikan permohonan izin kepada penyelenggara untuk dilengkapi.

Sementara dalam hal terdapat perubahan terhadap rencana kegiatan yang telah diajukan, menurut PP ini, penyelenggara wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada Kapolri atau Pejabat Yang Berwenang paling lama 3 (tiga) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Pengawasan

Dalam PP ini disebutkan, Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya. Dalam melakukan pengawasan ini, Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pihak lainnya.

Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Pejabat Polri Yang Berwenang dapat melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan untuk menangani pelanggaran perizinan dan/atau gangguan keamanan serta ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pejabat Polri Yang Berwenang dapat melakukan tindakan kepolisian berupa pembubabaran terhadap kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang memiliki izin tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 14 ayat (2) PP ini.

Kegiatan Politik

Bentuk kegiatan politik meliputi: a. kampanye pemilihan umum; b. pawai yang bermuatan politik; c. penyebaran pamflet yang bermuatan politik; d. penampilan gambar atau lukisan yang bermuatan politik yang disebarkan kepada umum; dan e. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kegaiatan politik sebagaimana dimaksud yang akan dilaksanakan di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pejabat Polri Yang Berwenang,” bunyi Pasal 17 PP ini.

Adapun kegiatan yang akan dilaksanakan di lingkungan sendiri, menurut PP ini, tidak memerlukan pemberitahuan kepada Pejabat Polri Yang Berwenang, kecuali kegiatan tersebut berpotensi dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud disampaikan oleh penyelenggara secara tertulis kepada Pejabat Polri Yang Berwenang di Daerah Hukum Kepolisian tempat kegiatan akan dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum kegiatan politik dilaksanakan.

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan masalah yang berpotensi menimbulkan kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat, Pejabat Polri Yang Berwenang menyarankan kepada penyelenggara untuk: a. menunda kegiatan; b. memindahkan lokasi kegiatan; c. mengubah bentuk kegiatan atau acara; dan/atau d. mengurangi sebagian kegiatan,” bunyi Pasal 21 ayat (1) PP ini.

Apabila penyelenggara mengabaikan saran sebagaimana dimaksud dan tetap melaksanakan kegiatan, Pejabat Polri Yang Berwenang dapat memberikan teguran. Dalam hal penyelenggara mengabaikan teguran sebagaimana dimaksud, Pejabat Polri Yang Berwenang dapat melarang dan/atau membubarkan kegiatan politik.

“Dalam hal timbul gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat pelaksanaan kegiatan politik yang telah diterbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Pejabat Polri Yang Berwenang menyampaikan kepada penyelenggara untuk menghentikan, menunda dan/atau memindahkan lokasi kegiatan politik,” bunyi Pasal 22 PP ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pemberitahuan kegiatan politik sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diatur dengan Peraturan Kapolri.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu. (Setkab.go.id)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs