Jakarta, Aktual.com — Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan ada sejumlah aternatif yang bisa ditawarkan untuk menyelesaikan persoalan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS.
Herman menyebutkan dua alternatif tersebut yaitu mengikutsertakan tenaga honorer K2 yang berusia dibawah 35 tahun dalam tes calon pegawai negeri sipil.
“Alternaif berikutnya, bagi tenaga honorer K2 yang berusia diatas usia 35 tahun dapat mengikuti tes menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Itu dua alternatif yang secara yuridis bisa dipertimbangkan,” ujar Herman di Jakarta, Jumat (12/2).
Menurut dia, kedua alternatif itu dapat dipertimbangkan karena sejalan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU ASN, terdapat dua jenis pegawai pemerintah yaitu PNS dan P3K.
Perbedaannya, kata Herman, PNS adalah pegawai pemerintah permanen, sementara P3K lebih bersifat kontraktual.
“Ini alternatif, kalau merujuk pada UU ASN maka itu alternatif solusinya. Mungkin nanti bisa dipikirkan bagaimana diberikan afirmasi, tapi tetap pada koridor hukum,” jelas dia.
Lebih jauh Herman menegaskan, pemerintah sangat peduli dengan nasib pegawai honorer. Sejak 2006 hingga 2009, pemerintah sudah mengangkat sekitar 900 ribu lebih tenaga honorer menjadi CPNS.
“Total sampai 2014 sudah satu juta lebih tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS,” imbuhnya.
Namun, seiring payung hukum pengangkatan honorer menjadi CPNS yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 sudah tidak berlaku lagi pada 2014, maka pengangkatan CPNS tidak bisa serta merta. Pasalnya, setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama dan harus mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara