Jakarta, Aktual.com — Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menemukan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan PT PLN dan PT TPPI. Temuan itu atas pengembangan dugaan korupsi kondensat antara BP Migas dan PT TPPI, yang saat ini tengah didalami pihak kepolisian.

“Supaya cepat penyidikannya, dugaan korupsi PLN dengan TPPI kita limpahkan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak di kantornya, Senin (22/6.

Penyidikan yang dilakukan Polri, Victor pun mengistilahkan dengan keberuntungan. “Ini ibarat satu kali mendayung dua pulau terlampaui. Kita awalnya kan menyidik korupsi BP Migas dengan TPPI dan ketemu kasus ini.”

Penyidik, lanjut Victor, menemukan informasi bahwa PT PLN menunjuk PT TPPI untuk memasok high speed diesel atau solar industri untuk operasional sejumlah pembangkit listrik di Indonesia tahun 2010 silam. Penyidik menduga ada ketidakberesan di dalam penunjukan PT TPPI dan pembayaran HSD tersebut.

“Diduga, ada yang tidak terbayarkan dari PLN. Yang jelas dugaan kerugian negaranya Rp 67 miliar.”

Kepala Subdirektorat I Dittipikor Bareskrim Polri AKBP Ade Deriyan mengatakan, untuk mengusut dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang PLN-TPPI, pihaknya memanggil mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan. Dahlan akan dipanggil sebagai saksi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu