Jakarta, Aktual.co — Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk perizinan investasi dan usaha akan diterapkan pada 26 Januari 2015.

Dengan adanya PTSP, maka akan ada perubahan mendasar dalam hal perizinan dan penyatuan izin-izin yang sebelumnya diterbitkan oleh kementerian atau lembaga menjadi satu wadah di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Pertama bagaimana izin itu dipercepat dari sisi waktu, kedua dipercepat dari kelengkapan sisi pendukungnya,” ujar Kepala BKPM, Franky Sibarani di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (29/12).

Lebih lanjut dikatakan dia, beberapa pemangkasan perizinan dalam PTSP antara lain penyederhanaan izin antara analisis dampak lingkungan dengan analisis lalu lintas. Selain itu, juga akan ada penyederhanaan izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SUP).

“Lalu yang ketiga juga menyinergikan sistem untuk jangka panjang bahwa sedapat mungkin dilakukan online. Ini membutuhkan waktu, tapi setidaknya kita kerjakan untuk PTSP,” pungkasnya.

Untuk diketahui, PTSP adalah kegiatan penyelenggaran suatu perizinan dan non-perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat, dalam hal ini BKPM.

Artikel ini ditulis oleh: