Hal ketiga yang menjadi pemicu kekacauan hukum adalah adanya tidak pidana suap dalam pembuatan undang-undang.

“Ini soal jual beli pasal dalam proses pembentukan undang-undang,” ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan berdasarkan pengalamannya, banyak isi dari undang-undang yang kemudian dibatalkan karena permasalahan ini.

“Ada delapan orang narapidana yang terbukti melakukan jual beli pasal, dan mereka tertangkap lalu dipenjara,” kata Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan bahwa tiga hal ini menjadi persoalan hukum yang tidak hanya menjadi urusan Kementerian Hukum dan Ham, namun banyak pihak terkait yang harus turun tangan dalam menyelesaikan persoalan hukum ini. (ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka