Jakarta, Aktual.com — Pemerintah mengeluarkan tiga kebijakan berupa insentif di bidang listrik untuk industri yang dikemas dalam paket ekonomi III.
“Insentif yang pertama berupa penurunan tarif listrik secara adjustment. Listrik ditentukan ICP, kurs, dan inflasi. Apabila ini naik turun maka akan terjadi adjustment,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (7/10).
Sudirman mengatakan secara rata-rata dalam tiga bulan terakhir turun 2,6 persen sehingg secara otomatis dan reguler mengalami penyesuaian.
“Insentif yang kedua adalah diskon 30 persen bagi penggunaan listrik di beban yang bergerak dari pukul 23.00-08.00. Karena banyak perusahaan yang dijalankan dengan mekanistik. Jadi orangnya sedikit andalannya mesin. Kalau mereka naikkan kemampuan produksi di malam hari, maka diskonnya akan mendapatkan 30 persen dari tarif normal,” katanya.
Sudirman menambahkan,”jadi kita akan dorong industri berbasis mekanik itu menggunakan kapasitasnya di malam hari ketika beban sedang turun. Itu PLN memberi diskon 30 persen.” Kemudian insentif yang ketiga, kata Sudirman, adalah kebijakan pembayaran tunggakan listrik F0 persen di tahun yang sama sementara 40 persen dibayarkan pada bulan ke-13 dengan dicicil.
“Banyak sekali industri yang karena terkena rawan PHK, mengalami kesulitan cashflow sehingga listriknya terus bengkak. Ini jumlahnya besar. PLN beri kebijakan dalam setahun hanya bayar 60 persen Sisanya dicicil dan baru dibayar di bulan 13 dari sekarang. Ini akan sangat beri kemudahan perusahaan yang mengalami kesulitan cash flow. Biasanya padat karya, dan harus berkompetisi dengan komponen impor,” paparnya.
Ia mengatakan,”setiap penurunan ICP 10 dolar AS per barel, maka akan menurunkan listrik 5 persen. Apabila Rupiah menguat Rp1.000 per dolar AS maka dia akan menurunkan listrik 2,32 persen, inflasi membaik 1 persen akan menurunkan listrik 0,189 persen.” Sementara itu untuk gas industri, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan terkait insentif bagi kalangan usaha.
“Gas untuk industri, ini sesuatu yang fundamental karena yang mengalah adalah pemerintah. Kita berbagi kesulitan, karena itu pemerintah ambil sikap kita kurangi bagian pemerintah supaya hilir dapat insentif. Apabila nanti kita ketemu dgn pengusaha yang dapat gas hulu dengan kontrak 6-8 dolar AS per MMBTU pengurangannya sekitar 0-1 dolar AS per mmbtu. Kita sudah punya daftar untuk itu, dan kita akan take care untuk itu,” tegasnya.
Ia menambahkan,”yang mendapat gas dengan kontrak 8 dolar AS per mmbtu keatas, penurunannya 1-2 dolar AS per mmbtu. Antara 12 persen-25 persen. Satu diskon yang sangat signifikan. Ini dimaksudkan untuk mendorong hilirnya hidup. yang menjadi Priortas itu padat karya dan yang menggunakan bahan bakar gas, seperti pupuk, petrokimia.” Sudirman mengatakan pengaturan ini berlaku 1 Januari 2016 karena perlu persiapan, identifikasi, dan sosialisasi baik ke pengusaha gas atau pengusaha yang jadi konsumen dari gas.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka