Jakarta, Aktual.com – Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Eriko Sotarduga mengatakan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDI Perjuangan dirumuskan tiga kriteria calon Wakil Presiden yang akan mendampingi Joko Widodo dalam kontestasi Pemilu Presiden 2019.
“Kriteria yang pasti ada tiga yaitu memiliki ‘chemistry’ yang cocok dengan Presiden Jokowi, menambah elektabilitas di Pemilu 2019, dan ketiga cawapres yang diusung menggambarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Eriko di area Rakernas PDI Perjuangan, di Denpasar, Bali, Minggu (25/2).
Dia mengatakan tiga kriteria itu yang dibicarakan dalam Rakernas tersebut, baik secara formal maupun non-formal oleh seluruh peserta Rakernas.
Menurut dia, terkait siapa sosok cawapres yang akan diusung PDI Perjuangan, itu merupakan wilayah Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarno dan Joko Widodo sebagai capres 2019-2024.
“Selain itu penetapan sosok cawapres harus dibicarakan dengan partai-partai yang mendukung Jokowi di Pilpres 2019. Saat ini kalau tidak salah ada lima partai yang menyatakan mendukung Jokowi dan tiga partai yang belum memiliki kewenangan mengusung capres,” katanya.
Eriko mengatakan partainya tidak hanya mengandalkan survei untuk memutuskan siapa cawapres yang akan diusung dan didukungnya, namun berpegang pada tiga kriteria tersebut.
Menurut dia, belum tentu cawapres yang elektabilabilitasnya tinggi dari hasil survei memiliki faktor yang bisa menambah perolehan suara Jokowi di Pilpres 2019 dan belum tentu cocok dengan partai-partai koalisi.
“Kami tidak bisa hanya mengandalkan dari survei. Kalau saat ini sudah banyak survei yang memunculkan nama, tapi hal itu tidak mempengaruhi keputusan, karena inti keputusan itu ada tiga faktor tadi,” ujarnya.
Selain itu Eriko mengatakan PDI Perjuangan masih melihat siapa mitra kompetisi Jokowi di Pilpres 2019 sehingga akan mempengaruhi cawapres yang diajukan partai tersebut.
Dia menilai masih banyak hal yang akan diperhitungkan kedepannya dan pembicaran mengenai cawapres masih jauh karena ada waktu yang lama untuk memutuskannya. (ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka