Seorang pegawai Komisi Pemilihan Umun (KPU) menunjukkan contoh surat suara pemilihan DPR RI pada uji publik desain surat suara Pemilu di gedung KPU, Jakarta, Jumat (14/9). KPU melakukan uji publik desain surat suara yang nantinya akan digunakan pada Pileg dan Pilpres 2019. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 memerlukan ada antisipasi terutama dalam hal kecurangan. Menanggapi hal tersebut, Ketua MK, Anwar Usman mengatakan bahwa ada beberapa antisipasi yang bisa dilakukan MK untuk menghadapi Pemilu 2019.

“Sehingga nantinya, ketika MK melakukan pemeriksaan terhadap perkara PHPU, persidangan dan tim gugus tugas dapat dengan mudah mengidentifikasi bentuk-bentuk kecurangan yang terjadi, dan memutuskan dengan tepat terhadap perkara yang diterima oleh MK,” ujarnya dikutip dari laman resmi MK, Jumat (22/2).

Menurutnya ada tiga potensi kecurangan, yang pertama, pembagian sisa surat undangan untuk memilih yang dibagikan kepada mereka yang tidak berhak.

Untuk yang kedua, kata Anwar yakni memindahkan suara calon legislator satu kepada calon legislator lain dalam satu partai, atau memasukkan suara partai ke calon legislator tertentu.

“Tiga, jual beli rekapitulasi suara, utamanya bagi partai yang tidak lolos parliamentary threshold,” sambung dia.

Artikel ini ditulis oleh: