Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) Tahun 2013-2027 sebagai langkah evaluasi program perlindungan OJK lima tahun berjalan dan upaya menjawab tantangan sepuluh tahun mendatang.
“Penyusunan strategi ini merupakan upaya menjawab tantangan serta isu strategis perlindungan konsumen sektor jasa keuangan baik di masa sekarang maupun masa mendatang dalam ruang lingkup nasional, regional, maupun internasional,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Kamis (18/5).
OJK membagi tiga tahapan tiap lima tahun target yang ingin dicapai untuk memastikan perlindungan konsumen yang seimbang dengan tumbuh berkembangnya industri jasa keuangan.
Tahapan tersebut meliputi tahap pembangunan periode 2013-2027, tahap pengembangan 2018-2022, dan tahap akselerasi 2023-2027 dan mengacu pada empat pilar utama dan mengacu pada empat pilar utama perlindungan konsumen, yakni infrastruktur, regulasi perlindungan konsumen, pengawasan market conduct; serta edukasi dan komunikasi.
Sementara itu, Puan Maharani menyampaikan bahwa Pemerintah menyambut baik inisiatif OJK ini sebagai bagian dari pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusi yang telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2016.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka